- Polusi Udara
Udara merupakan faktor penting dalam kehidupan dimana
didalamnya terkandung oksigen yang diperlukan manusia maupun hewan untuk
pernapasan, tanpa oksigen tidak akan ada kehidupan dibumi, udara merupakan
campuran dari berbagai zat yang tidak tetap perbandingannya, yang kondisinya
tergantung pada banyak faktor antara lain temperatur, tekanan dan lingkungan
sekitarnya (Wardana, 2001).
Komposisi udara dalam
atmosfir dapat dilihat pada tabel
Tabel Komposisi Udara
No
|
Unsur
|
%
volume
|
Kandungan
(ppm)
|
1
|
Nirogen / N
|
78.09
|
780.900
|
2
|
Oksigen / O2
|
20.94
|
209.400
|
3
|
Karbon dioksida / CO2
|
0.0318
|
318
|
4
|
Korbon monoksida / CO
|
0.00001
|
0.1
|
5
|
Hidrogen / H2O
|
0.00005
|
0.5
|
6
|
Nitrogen oksida / NO
|
0.000025
|
0.25
|
7
|
Nitrogen dioksida / NO2
|
0.0000001
|
0.001
|
8
|
Belerang dioksida / SO2
|
0.00000002
|
0.0002
|
9
|
Krypton / Kr
|
0.0001
|
1
|
10
|
Metana / Me
|
0.00015
|
1.5
|
11
|
Neon / Ne
|
0.0018
|
18
|
12
|
Ozone / O3
|
0.000002
|
0.02
|
13
|
Helium / He
|
0.00052
|
5.2
|
14
|
Argon / Ar
|
0.93
|
9.300
|
15
|
Amonia
|
0.000001
|
0.01
|
Wardana, (2001:54)
Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 menyatakan bahwa udara
ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada
didalam wilayah yuridiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan mempengaruhi
kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. Baku mutu udara ambien adalah ukuran batas
atau kadar zat dan atau komponen lain yang ada atau yang seharusnya ada dan
atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien dalam
kurun waktu tertentu pada suatu daerah. Informasi
kualitas udara tersebut ditentukan berdasarkan nilai ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara).
ISPU merupakan angka yang tidak mempunyai
satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu
tertentu yang didasarkan pada dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai
estetika dan makhluk hidup lainnya, semakin tinggi ISPU semakin tinggi tingkat
pencemaran udara, nilai ISPU dihitung berdasarkan data hasil pemantauan
kualitas udara yang dilakukan di semua stasiun pemantau yang ada. Parameter kualitas udara yang diukur terdiri
dari Karbonmonoksid (CO), Nitrogen dioksida (NO2), Ozon (O3), Sulfur dioksida
(SO2) dan Partikel debu (PM10), data tersebut kemudian diolah sehingga
didapatkan 1 (satu) nilai ISPU untuk tiap parameter.
Tabel Kondisi
Udara Berdasarkan ISPU
NO
|
RENTANG
NILAI
|
KATAGORI
|
PENJELASAN
|
01
|
0 – 50
|
Baik
|
Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan
manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun
nilai estetika
|
02
|
51 – 100
|
Sedang
|
Tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan
manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan
nilai estetika
|
03
|
101 – 199
|
Tidak Sehat
|
Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia
ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada
tumbuhan ataupun nilai estetika
|
04
|
200 – 299
|
Sangat Tidak Sehat
|
Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada
sejumlah segmen populasi yang terpapar
|
05
|
300 ke atas
|
Berbahaya
|
Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat
merugikan kesehatan yang serius pada populasi
|
Sumber : Data Meneg. LH Rentang dan Kategori
ISPU Kep No 45/MENLH/10/1997
Hasil penelitian tentang
polusi udara yang semakin berdampak pada kesehatan manusia. Dalam publikasi itu
disebut bahwa polusi udara di Indonesia menempati posisi 8 paling mematikan di
dunia dengan angka kematian rata-rata 50 ribu jiwa tiap tahun. angka kematian
akibat polusi udara sudah teramat tinggi akhir-akhir ini, dan terus meningkat.
Pada 2010, sekitar 3,3 juta orang di seluruh dunia meninggal hanya karena
menghirup debu-debu kecil yang berterbangan di udara dan diperkirakan jumlah
ini akan berlipat ganda pada 2050. Hal ini diketahui dari beberapa studi
tentang polusi ruang udara terbuka dan penyebabnya. Berdasarkan penelitian itu
kemudian dibuat ranking negara dengan tingkat polusi paling mematikan. Tingkat
polusi udara di Indonesia berada pada peringkat ke-8 paling mematikan, dengan
rata-rata kematian sebesar 50.000 jiwa.
Secara umum polusi udara
dapat terjadi karena kegiatan industri, produksi maupun pertanian. ( Bachrun, 1993 )
Sedangkan dari UUPLH No 23/1997 pasal 1, polusi udara
memiliki arti masuknya bahan-bahan pencemar ke dalam udara sedemikian rupa
sehingga mengakibatkan kualitas udara menjadi menurun dan lingkungan tidak
berfungsi sebagaimana mestinya.
- Sumber Pencemaran Udara
Timbal
adalah logam berat yang bersifat toksin. Timbal dari sisa pembakaran bahan
bakar kendaraan merupakan kontributor utama timbal di udara. (Suryandari,
2010). Penyebaran logam timbal di bumi sangat sedikit. Jumlah timbal yang
terdapat di seluruh lapisan bumi hanyalah 0,0002% dari jumlah seluruh kerak
bumi. Jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah kandungan logam
berat lainnya yang ada di bumi (Palar, 2008). Pencemaran udara akibat
transportasi terutama terpusat di sekitar daerah perkotaan dan itu semua
disebabkan oleh lalu lintas di perkotaan. Kendaraan bermotor yang berhenti dan
mulai berjalan (di kebanyakan jalanjalan arteri kota) mempunyai pengaruh yang
sangat besar dalam emisi gas-gas hidrokarbon dan karbon monoksida serta zat-zat
pencemar lainya dari kendaraan. “Dispersi pencemaran udara tergantung pada
beberapa kondisi, seperti meteorologi,
topografi, dan aerografi dari daerah perkotaan. Polutan (bahan pencemar) yang
dominan adalah CO, SOx, NOx, THC (Total
Hydro Carbon), dan TSP (Total
Suspended Particulate) atau debu partikulat, dengan kontribusi CO, NOx, dan
hidrokarbon berasal dari transportasi, SOx dari kegiatan industri, dan TSP
umumnya dari kegiatan permukiman” (Sukarto, 2007).
Dari data BPS tahun 1999, di beberapa propinsi
terutama di kota-kota besar seperti Medan, Surabaya dan Jakarta, emisi
kendaraan bermotor merupakan kontribusi terbesar terhadap konsentrasi NO2
dan CO di udara yang jumlahnya lebih dari 50%. Penurunan kualitas udara yang terus
terjadi selama beberapa tahun terakhir menunjukkan kita bahwa betapa pentingnya
digalakkan usaha-usaha pengurangan emisi ini. Baik melalui penyuluhan kepada
masyarakat ataupun dengan mengadakan penelitian bagi penerapan teknologi
pengurangan emisi. Secara umum, terdapat 2 sumber pencemaran udara, yaitu
pencemaran akibat sumber alamiah, seperti letusan gunung berapi, dan yang
berasal dari kegiatan manusia, seperti yang berasal dari transportasi, emisi
pabrik, dan lain-lain. Di dunia, dikenal 6 jenis zat pencemar udara utama yang
berasal dari kegiatan manusia, yaitu Karbon monoksida (CO), oksida sulfur
(SOx), oksida nitrogen (NOx), partikulat, hidrokarbon (HC), dan oksida
fotokimia, termask ozon. Di Indonesia, kurang lebih 70% pencemaran udara
disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor mengeluarkan
zat-zat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap
kesehatan manusia maupun terhadap lingkungan, seperti timbal/timah hitam
(Pb), oksida nitrogen (NOx), hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan
oksida fotokimia (Ox). Kendaraan bermotor menyumbang hampir 100% timbal, 13-44%
suspended particulate matter (SPM), 71-89% hidrokarbon, 34-73% NOx, dan hampir
seluruh karbon monoksida (CO) ke udara Jakarta. Sumber utama debu berasal
dari pembakaran sampah rumah tangga, di mana mencakup 41% dari sumber debu.
Sektor transportasi
merupakan sumber pencemar udara terbesar, dimana 70% polusi udara diperkotaan,
disebabkan oleh aktivitas kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi gas buang
antara lain CO, HC, NOx, SOx dan partikulat. Hal ini disebabkan oleh jumlah
kendaraan bermotor yang terus meningkat dari tahun ke tahun (Bacrun, 1993,KLH, 2003;
Naning , 2008).
Terimakasih atas informasinya, gan.
BalasHapushttps://pakgalingging.blogspot.com